BANDUNG, CEKLISSATU -- Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mendatangi Hotel Panen di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat 19 Juli 2024, tempat di mana kliennya, Saka Tatal menjalani pemeriksaan psikologis.
Farhat Abbas menyampaikan, kedatangannya ke Bandung pun dalam rangka berkirim surat langsung ke Ketua PN Kota Bandung untuk meminta salinan putusan pra-peradilan Pegi Setiawan.
Farhat Abbas mengatakan, dari salinan itu, pihaknya akan ajukan PK 2024 di Cirebon.
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah
"Setelah membaca lebih dalam salinan ini, ada beberapa surat-surat direkayasa dan dilihat kondisi luka para korban (Vina-Eky) sebelah kanan semua," kata dia kepada wartawan, Jumat 18 Juli 2024.
"Lalu, di baut ditemukan daging menempel, maka tak mungkin jika bukan karena benturan keras yang menempelkan daging itu," tambahnya.
Dia pun menyebut, pihaknya akan melaporkan dokter forensik yang menyatakan adanya sperma.
Baca Juga : Kesaksian Bondol di Sidang Praperadilan, Sebut Pegi Saat Pembunuhan Vina-Eky Ada di Bandung
Padahal, kata dia, kalau di Islam itu jenazah dimandikan sampai ke bagian dalam.
"Maka, jika masih ditemukan (sperma) jangka waktu 13 hari ya hampir mustahil," ucapnya.
"Temuan itulah menjadi sumber kegaduhan dan beratnya perkara menjadi pengadilannya tertutup seperti disebut ada pemerkosaan sampai ada hukuman mati atau vonis seumur hidup ke terpidana kecuali Saka," imbuhnya.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Dia pun mempertanyakan, jika kasus pembunuhan Vina-Eky terjadi di tiga TKP, yakni TKP pertama Saka itu memukul sekali, lalu TKP kedua melakukan pembunuhan terhadap Eky, dan TKP ketiga sebagai pembuangan mayat.
"Lalu, kenapa darah justru banyak di TKP yang ketiga? Harusnya kan misal memotong ayam, darahnya ada di TKP pertama atau pembuangan mayat?," katanya
Farhat Abbas berharap, pihaknya bisa menghadirkan kembali polisi lalu lintas yang mengolah TKP kejadian 2016.
Baca Juga : Ini Alasan Polda Jabar Tidsk Hadir Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan vina
Dia pun menyebut, sampai saat ini tak ada upaya polisi justru jalan di tempat dan memakai penyidik yang mereka komplain.
"Kami optimis 1001 persen. Dalam PK nanti harus dibuka semua, karena selama ada orang yang tak salah justru dihukum itu tak akan sempurna demokrasi di Indonesia.
"Jadi, kami pun sambut baik Kapolri dan jajaran yang menerjunkan tim guna memeriksa perkara ini, namun saran kami penyidiknya yang baru saja," tutup dia.