Keempat, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. OTT KPK digelar pada 10 Desember 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
KPK mengungkap Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.
Baca Juga: LSM PRB Minta KPK Periksa Pejabat Bogor yang Kenaikan Hartanya Diduga dari Sumber Tak Wajar
Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee sebesar Rp500 juta dari Mohammad Lukman Sjamsuri karena telah mengondisikan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp3,15 miliar.
Diungkap juga bahwa uang fee hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang kampanye.
Kelima, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. KPK melakukan OTT pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi. Total ada 10 orang yang diamankan.
KPK membongkar adanya dugaan suap terkait ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi dalam OTT ini.
Baca Juga: Gandeng KPK Awasi Sejumlah Proyek Pembangunan, Pemkab Bogor Buktikan Komitmen Cegah Korupsi
Dalam kontruksi perkaranya, setelah menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara yang memiliki kekayaan Rp79,1 miliar itu disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara yaitu ayahnya sendiri H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama ayahnya diduga mencapai Rp9,5 miliar.
Ade, H.M Kunang, dan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Baca Juga: Pasca Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT, KPK Terus Dalami Kasus Suap Sengketa Lahan Tapos
Terbaru, Sarjan sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyuap Ade Kuswara sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Keenam, Wali Kota Madiun, Maidi. KPK melaksanakan OTT pada 19 Januari 2026. Dalam giat tersebut KPK mengamankan 15 orang, salah satunya adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto ikut digeledah dalam rangkaian tangkap tangan ini.
Maidi dijerat dengan kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Terkait pemerasan dengan modus dana CSR dari Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia, Madiun, Maidi diduga menerima uang Rp350 juta.
Kemudian dugaan permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
Terkait gratifikasi, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dalam periode pertama menjabat pada 2019-2022.
Di antaranya diduga terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.