KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka bersama dua orang lain, yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Baca Juga: Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
Ketujuh, Bupati Pati, Sudewo. OTT KPK tersebut selain mengamankan Bupati Pati, Sudewo, KPK juga menangkap dua orang camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Total uang tunai Rp2,6 miliar juga disita sebagai barang bukti. Kasus yang dibongkar KPK adalah terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus lainnya yaitu dugaan pengaturan lelang dan fee proyek pengadaan jalur kereta api Wilayah Jawa Tengah atau Solo Balapan pada DJKA Kementerian Perhubungan.
Kedelapan, Bupati Pekalongan, Faida Arafiq. Operasi senyap ini berlangsung dini hari pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kasus yang dibongkar terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam konstruksinya, satu tahun setelah menjadi Bupati Pekalongan, Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga merupakan anggota DPR RI dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Fadia diduga melakukan intervensi melalui perantara kepada kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.
Transaksi yang masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total Rp46 miliar tersebut, sebanyak Rp22 miliar dipakai untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp19 miliar diduga dinikmati keluarga Fadia.
Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar. KPK kemudian menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kesembilan, Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. KPK menggelar OTT pada Senin (12/3/2026) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Terdapat 13 orang yang ditangkap, termasuk Bupati M. Fikri Thobari dan Wakilnya Hendri. KPK menyita barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik , hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Baca Juga: Yulius Setiarto Kunjungi Kedubes Iran, Ingatkan Semangat Konferensi Asia-Afrika
Fikri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
Pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP tersebut mencapai Rp91,13 miliar.
KPK menduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek tersebut mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.