JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Dalam kurun Waktu 17 bulan hingga Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Sembilan kepala daerah.
Pertama, Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. OTT KPK ini dilakukan pada 8 Agustus 2025 di tiga lokasi, yaitu di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Usai gelar perkara, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka Bersama empat orang lainnya.
Yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady merupakan perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP); dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Kecam Penyiraman Air Keras kepada Aktivis KontraS
Pengembangan kasusnya, KPK menambah tiga orang lain sebagai tersangka pada 6 November 2025. Yakni Staf di Kemenkes berinisial HP, Y selaku orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, dan A selaku penghubung antara kontraktor dan PPK.
Semuanya ditetapkan tersangka atas dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kedua, Gubernur Riau, Abdul Wahid. Giat OTT KPK dilakukan pada Senin (3/11/2025), KPK mengamankan 10 orang serta menyita uang senilai Rp1,6 miliar.
OTT kepada Abdul Wahid dilakukan di salah satu kafe di Riau. Kasus yang diungkap dalam OTT ini adalah terkait dengan jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Baca Juga: OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap 27 Orang hingga Amankan Barang Bukti Uang Tunai
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
Kemudian, KPK juga menetapkan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Ketiga, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. OTT KPK dilakukan pada 7 November 2025, dan menyita barang bukti uang Rp500 juta.
Sugiri Sancoko diduga terlibat suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo. Selain itu, ada dua kasus lainnya yang juga diusut.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Sejumlah Ruangan Dinas Disegel
Yaitu dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 yang bernilai Rp14 miliar. Kedua, penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dmsenilai Rp300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Selain itu, ada juga kemungkinan dugaan suap yang dilakukan Sugiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. KPK menetapkan 4 orang tersangka dari rangkaian OTT ini.