BOGOR, CEKLISSTU - Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, dr. Armein Sjuhairy Rowi, M.Kes menyampaikan bahwa THR yang diterima oleh pegawai rumah sakit saat ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dua regulasi penting. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural, dan kedua yakni Peraturan Walikota Bogor Nomor 26 tahun 2024.
"Adapun permintaan kenaikan itu telah berdasarkan aturan. Dan sumber anggarannya pun dari BLUD bukan membebani APBD," tegas dr. Armein.
Sejak berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kota Bogor menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mengelola operasionalnya secara mandiri tanpa ketergantungan pada subsidi dari APBD. Ini mencerminkan integritas dan profesionalisme manajemen dalam mengelola anggaran dan sumber daya, sekaligus menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Tas Milik Pengunjung RSUD Cibinong Ditangkap, Begini Kronologinya
"Kami mengedepankan prinsip akuntabilitas dan terus fokus pada membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, fokus utama kami saat ini adalah terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat Bogor," terang dr. Armein yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kota Bogor.