Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Jabar akhirnya menangkap RTH di Perum Grand Panghegar Residence Blok E 11 Nomor 12 Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 15.00.

Baca Juga: Usai tak Hadir Alasan Sakit, Senin Sore Lisa Mariana Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jabar

“Kemudian Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang pertama adalah RTH di rumahnya. Disini disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 86,89 gram,” jelas dia.

Dari penangkapan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pendalaman dan mendapati pelaku lainnya yang masih dalam satu jarinya yaitu ARM dan H. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bogor

ARM ditangkap di depan Rumah Sakit Hermina, Pinggir Jalan Ring Road 1 Kavling 23, Kelurahan Culuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 08.00. 

“Disitu disita berupa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.643,54 gram,” cetus Hendra.

Baca Juga: Sempat Buron, Polda Jabar Tangkap Otak Utama Sindikat Perdagangan Bayi Jaringan Internasional

Sementara H ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Rancakomong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 06.00.