Dirinya menilai hal ini sebagai bentuk konsistensi Pemkot Bogor dalam rangka penegakan aturan, khususnya terhadap beberapa THM yang masih beroperasi tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota untuk penutupan selama bulan suci Ramadan, termasuk kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dengan pemusnahan tersebut, Dedie Rachim menegaskan bahwa ini menjadi sinyal kuat dari Pemkot Bogor, yang didukung oleh Forkopimda, untuk terus konsisten dalam menegakkan aturan.
Baca Juga: Polres Bogor Musnahkan 14.442 Botol Miras Hasil Razia Selama Bulan Ramadan, Tekan Angka Kriminalitas
Melalui penertiban, penyegelan, maupun penyitaan beberapa barang bukti, khususnya miras yang menjadi sumber penyakit masyarakat, sebagai bagian dari implementasi penegakan aturan, Dedie Rachim berharap ada dampak positif bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan yang lebih baik.