BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 1.792 minuman keras (miras) tanpa izin dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Balai Kota Bogor, Minggu (30/3/2025).
Pemusnahan miras ini merupakan hasil dari penertiban umum dan penegakan ketertiban masyarakat terhadap gangguan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim 0606 Kota Bogor, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, secara langsung memimpin pemusnahan miras.
“Hari ini kita musnahkan 1.792 minuman keras hasil sitaan selama periode bulan suci Ramadan. Dimusnahkan agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Selain itu, daripada disimpan atau diproses administrasi yang berisiko tinggi, lebih baik kita musnahkan. Kalau sampai beredar lagi, akan menjadi fitnah,” tegas Dedie Rachim.
Baca Juga: Selama Ramadan, 1.800 Botol Miras Disita Pemkot Bogor
Dedie Rachim menambahkan bahwa selama periode Ramadan, ada tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) yang ditutup dan 23 kios yang dibongkar.