Itu sejalan dengan MUI Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. 

Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Februari 2026

Terpisah, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat mengatakan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang berpotensi melihat hilal jelas.

”Kalau memungkinkan, tahun ini kami menjadikan masjid IKN (Ibu Kota Nusantara) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” bebernya.

Arsad menyebutkan, tahun ini Kemenag akan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat. 

Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemenag Siap Cairkan Dana BOS dan BOP Rp4,01 Triliun untuk Madrasah

PMA tersebut bakal menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat di Indonesia.