JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Guna menentukan awal puasa Ramadan 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengagendakan Sidang Isbat akan digelar pada 17 Februari 2026.
Rencananya, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H. M. Rasjidi yang dipimpin Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Abu Rokhmad menyebutkan, sidang isbat penentuan awal Ramadan akan dihadiri sejumlah pihak.
Di antaranya ormas Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, ahli falak, DPR, serta Mahkamah Agung.
"Ada tiga rangkaian pelaksanaan siding Isbat awal Ramadan 1447 Hijriah," ungkap Abu Rokhmad, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasar perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di Indonesia.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bantu Masjid Kecamatan Rp100 Juta, Rudy Susmanto Pastikan Fasilitas Siap Ramadhan
”Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” terangnya.
Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Kepada seluruh umat muslim di Indonesia, Abu Rokhmad mengajak masyarakat menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1447 Hijriah.
Itu sejalan dengan MUI Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Baca Juga: Resmi, Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Februari 2026
Terpisah, Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat mengatakan, Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang berpotensi melihat hilal jelas.
”Kalau memungkinkan, tahun ini kami menjadikan masjid IKN (Ibu Kota Nusantara) yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” bebernya.
Arsad menyebutkan, tahun ini Kemenag akan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat.
Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kemenag Siap Cairkan Dana BOS dan BOP Rp4,01 Triliun untuk Madrasah
PMA tersebut bakal menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat di Indonesia.