JAKARTA, CEKLISSATU -- Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Langkah ini bertujuan meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2025
"Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," tambah Yassierli.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon 50 persen untuk iuran JKK diberikan selama lima bulan tanpa memengaruhi manfaat yang diterima oleh peserta.
"Jadi iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro.