Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
Tunjangan JKP ditingkatkan. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang mengalami PHK.
Peningkatan manfaat tersebut meliputi tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, bantuan pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses untuk mendapatkan manfaat tersebut.
Anggoro mengatakan bahwa selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama tunjangan hanya 45 persen dari upah, dan 3 bulan berikutnya sebesar 25 persen.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang merancang kebijakan perluasan kemudahan akses untuk perusahaan kecil, termasuk rencana meniadakan kewajiban kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk sektor ini.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamasostek Sampaikan Kemudahan Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi JMO