Ia menegaskan, penyerahan aset sebesar itu tanpa lelang atau tender terbuka, jelas berpotensi melanggar sejumlah peraturan penting, diantaranya:
1. UU No. 1 tahun 2004, pada pasal 34, menyebut pengalihan aset negara harus melalui mekanisme lelang.
2. PP No. 27 tahun 2021 yang mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) butuh legalitas dan sertifikasi.
3. PP No. 24 tahun 2021, menyebut pelepasan kawasan hutan harus definitif, bukan status “abu-abu”.
4. Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, terkait penetapan kawasan hutan tidak bisa spekulatif.
Baca Juga: Warga Desa Rengasjajar Cigudeg Resah, Limbah Misterius Cemari Perkebunan Sawit
"Apalagi, data BPN menunjukkan bahwa seluruh lahan itu belum bersertifikat atas nama negara. Belum ada dasar hukum, tapi sudah dialihkan ke BUMN non-perum, ini sudah masuk zona merah tata kelola negara," tegasnya.
Iskandar mengatakan, dengan luas lahan sawit mencapai 833.413 hektar, dan produktivitas mencapai 20 ton TBS/ha/tahun dan harga TBS Rp2 ribu/kg, maka potensi bruto pendapatan adalah kisaran Rp33,33 triliun/tahun.
Maka secara faktual sejak Maret–Juli 2025, terhitung lima bulan produksi maka ditemukan produksi ideal: ±5,98 juta ton, dengan pendapatan kotor ±Rp11,96 triliun, dan dividen 5 persen ke negara atau sekitar ±Rp597 miliar dengan skenario pesimistis produksi hanya 50 persen, maka harus tetap ada pencatatan potensi Rp6 triliun lebih di dalam kas Agrinas.