BOGOR, CEKLISSATU - Keberhasilan negara merebut kembali ratusan ribu hektare lahan sawit ilegal, patut di apresiasi. Namun sayang, setelah berhasil, bukannya dimanfaatkan, malah menitipkannya ke sebuah korporasi tanpa lelang, tanpa status hukum yang pasti, dan tanpa keahlian kehutanan.
Kejadian yang terjadi dalam kasus Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara, pasca terbitnya Perpres No. 5 tahun 2025 dari Presiden Prabowo Subianto disesalkan Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Dalam keterangannya kepada wartawan di Bogor, Iskandar mengatakan, niat Presiden membentuk Satgas PKH untuk menyelamatkan kawasan hutan dari sawit ilegal adalah keputusan tepat.
Baca Juga: Warga Desa Rengasjajar Cigudeg Resah, Limbah Misterius Cemari Perkebunan Sawit
Menurut dokumen dan analisis Indonesian Audit Watch, sebanyak 833.413 hektare lahan sawit yang ditertibkan itu tidak dikembalikan ke Perum Perhutani atau KLHK, tapi langsung dititipkan ke PT Agrinas Palma Nusantara.
"Ini entitas anak perusahaan BUMN yang belum memiliki HGU, belum pernah mengelola hutan, dan belum diuji publik," kata Iskandar.