BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp12,4 miliar.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8/2026).
Jaksa KPK, Ade Azhari, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap.
Baca Juga: Setelah Rumah Digeledah, Kini Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Ade Kuswara Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Jaksa menegaskan tuntutan tersebut disusun berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Usai sidang, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan bahwa dirinya pernah mengarahkan bawahannya untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Soroti Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Bekasi, Ketua LSM PRB: Jangan Terjadi di Kabupaten Bogor
"Mudah mudahan saya berharap Allah memberikan rasa keadilan melalui majelis hakim, karena disurat tuntunan bahwa ini ada pembelaan akal akalan, dan menurut saya ini ada surat dakwaan yang akal akalan, dan saya menantang jaksa penuntut umum kalau berani tujukan siapa waktu itu yang melelang Pjnya, dan selama persidangan itu tidak pernah dibuktikan," tegas Ade.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan pada 12 Agustus mendatang.