KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Hal itu ia sampaikan usai melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta para kepala daerah se-Jawa Barat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong, pada Kamis (13/03/2025).
"Kami berkoordinasi dengan Pak Gubernur, bupati, dan wali kota. Alhamdulillah, kami difasilitasi oleh Pak Gubernur Jawa Barat untuk bertemu dengan kepala daerah dan menempatkan program di Kabupaten Bogor," ujar Saifullah Yusuf.
Baca Juga: Pemkab Bogor Fokus Pada Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Pembangunan Infrastruktur di APBD 2025
Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan tiga hal. Pertama, terkait program eksisting Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bansos bagi masyarakat, bantuan untuk yatim piatu serta program permakanan bagi lansia.
Saifullah menegaskan bahwa program-program ini telah direncanakan sejak 2024 dan perlu dukungan dari pemerintah daerah agar lebih maksimal.
"Saya ingin nanti bupati, wali kota, dan Pak Gubernur bisa mendukung program yang sudah kita rancang ini. Harapannya, program ini bisa disinergikan dan diintegrasikan dengan kebijakan pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto dan BNPB Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey, Pemulihan Pascabencana Banjir
Selain itu, ia juga melaporkan perkembangan terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sesuai dengan instruksi Presiden.
Menurutnya, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus mengacu pada satu data yang dimiliki pemerintah agar kebijakan yang diambil lebih akurat dan tepat sasaran.
"Insyaallah dengan data tunggal ini, penyasaran bansos akan lebih efektif. Tidak ada lagi bantuan yang salah sasaran. Mereka yang tidak berhak tidak akan menerima," jelasnya.
Baca Juga: Mitigasi Bencana dan Kondusifitas Wilayah, Wabup Bogor Jaro Ade Hadiri Tarawih Keliling di Cileungsi
Untuk memastikan kebenaran data tersebut, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran setiap tiga bulan sekali. Dengan cara ini, diharapkan distribusi bansos semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.