Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Karyawan dan Kurir Anteraja Terlindungi Program Jamsostek
Manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya," terang Anggoro.
"Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Anggoro.
Baca Juga: Ahli Waris Anggota SATLINMAS Kab. Bogor Terima Manfaat Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan hari raya Idulfitri.