JAKARTA, CEKLISSATU – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Teguh dalam sidang di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.
Baca Juga: Geledah Rumah Harvey Moeis, Kejagung Sita Mobil Rolls-Royce Hadiah Ultah Ke-40 Sandra Dewi
Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Merasa putusan tersebut terlalu ringan, jaksa mengajukan banding setelah sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kini, dengan putusan banding yang jauh lebih berat, langkah hukum selanjutnya masih terbuka bagi Harvey Moeis dan tim kuasa hukumnya.