BANDUNG, CEKLISSATU – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap pelaku berinisial IM di Lampung Utara terkait kasus kekerasan seksual dengan modus love scam menggunakan applikasi kencan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menuturkan, korban berkenalan dengan seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Merasa tertipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi pada 12 Februari 2025.

Baca Juga: Manfaatkan Teknologi AI, Pemuda Asal Sukabumi Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Polisi: Tipu Warga Hingga Ratusan Juta 

"Korban dengan pelaku berkenalan melalui applikasi Tinder, dan melanjutkan komunikasi lewat Whastapp" uca Tri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (18/02/25).

"Setelah saling mengenal, kemudian pelaku melakukan penggilan video call sembari merekam wajah korban, dan mengedit menggunakan AI" ucapnya.

Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025, ada orang yang menghubungi korban. Orang tersebut mengaku sebagai atasan pelaku, dia akan mengancam akan menyebarkan video yang direkam oleh pelaku.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Bandung Alami Kekerasan Seksual oleh Lansia, Polisi Beberkan Faktanya

Orang tersebut mengancam dan meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban.

"Dari pelaku kemudian terjadi tawar-menawar disanggupilah sebesar Rp30 juta dan kekurangannya harus korban menutupi sebesar Rp7 juta. Kemudian korban sempat mengirimkan uang sebesar Rp6,6 juta," bebernya.

Berdasarkan laporan korban kekerasan seksual itu, kemudian akhirnya pada Jumat 14 Februari 2025 pelaku berhasil diamankan di daerah Lampung.

Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Seksual di Salah Satu Cafe

Setelah dilakukan pengembangan, didapatkan pelaku lainnya yang berinisial Z dan M yang sedang mendekam di salah satu Lapas di Lampung.