BANDUNG, CEKLISSATU --Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik perdagangan data pribadi ilegal. Empat orang tersangka diringkus di wilayah Banten dan Jakarta setelah terbukti membobol data pribadi dan memperjualbelikannya secara daring.
Para pelaku menjajakan data hasil retasan tersebut melalui akun media sosial yang sengaja mereka buat. Paket data ditawarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1 juta per data.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para pelaku yang tergolong masih muda ini membagi peran secara terstruktur demi melancarkan aksinya.
Baca Juga: Usai Kantor BPN Bogor 1 Digeledah Polda Metro, Ini Imbauan untuk Warga
"Para pelaku usianya masih terbilang muda dengan masing-masing perannya. Ada yang membobol data orang lain, ada yang mempromosikan data-data tersebut kepada pihak-pihak yang mencari data tersebut. Mereka baru beroperasi pada Agustus dan tidak terkait dengan hacker Bjorka," kata Kombes Pol Hendra Rochmawan di Polda Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).
Untuk mendongkrak popularitas akun media sosialnya serta menarik minat pembeli, para tersangka sengaja memajang data pribadi milik sejumlah pejabat negara hingga pengusaha ternama.
"Untuk meyakinkan targetnya, para tersangka juga memasang data pribadi para pejabat negara seperti Menteri ESDM, Menteri Ketenagakerjaan, dan pengusaha nasional agar rating para tersangka naik dan banyak yang berminat membeli data yang telah diretas," tambah Hendra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, dokumen data hasil peretasan, hingga bukti tangkapan layar data pejabat yang dipajang di media sosial.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.