BOGOR, CEKLISSATU - Puluhan warga dan petani dari Desa Pasir Jaya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I untuk mendesak dilakukan pengukuran ulang lahan yang berstatus eks-Hak Guna Bangunan (HGB), Senin (20/7/2026).
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Koordinator aksi, Mahdi, mengatakan tuntutan utama masyarakat bukan meminta kepemilikan tanah, melainkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap. Menurutnya, banyak lahan di kawasan tersebut diduga mengalami tumpang tindih kepemilikan dan muncul bangunan yang legalitasnya perlu ditelusuri kembali.
"Yang kami minta sederhana, BPN melakukan pengukuran ulang secara transparan agar status tanah menjadi jelas. Kalau memang ada pembangunan yang belum sesuai aturan, silakan dicek kembali," ujar Mahdi pada awak media.
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan eks-HGB yang masa berlakunya telah berakhir. Selama bertahun-tahun, masyarakat memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam karena sebelumnya tidak lagi dikelola.
Mahdi menyebut sekitar 60 persen warga Pasir Jaya berprofesi sebagai petani. Menurutnya, kepastian status lahan sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus dihantui kekhawatiran saat menggarap sawah dan kebun.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya pembangunan vila di kawasan yang disebut sebagai daerah penyangga atau kawasan penghijauan di sekitar Gunung Salak. Masyarakat berharap seluruh aktivitas pemanfaatan lahan diperiksa sesuai aturan yang berlaku.
Mahdi mengaku warga siap mendampingi proses pengukuran ulang apabila dilakukan oleh ATR/BPN. Ia menegaskan masyarakat mendukung seluruh proses yang sesuai regulasi.
"Kami taat hukum. Kami siap memfasilitasi BPN turun ke lapangan bersama warga supaya semuanya terbuka dan tidak menimbulkan polemik lagi," katanya.
Senada dengan itu, Ketua Kelompok Tani Salak Jaya, Jono Prasetyo, bersama Bunyamin menyatakan konflik lahan terjadi akibat ketidakjelasan batas dan status tanah setelah berakhirnya pengelolaan oleh perusahaan pemegang HGB.
Menurut mereka, pengukuran ulang menjadi solusi agar tidak ada lagi tumpang tindih kepentingan antara masyarakat, penggarap maupun pihak lain.
"Kami tidak menuntut macam-macam. Kami hanya meminta BPN datang ke Pasir Jaya, melakukan verifikasi dan pengukuran ulang supaya batas tanah jelas dan semua pihak mendapatkan kepastian hukum," ujar Bunyamin.
Bunyamin mengaku telah menggarap lahan tersebut sejak 1993, ketika kawasan itu masih berupa perkebunan teh. Kini sebagian wilayah telah berubah menjadi kawasan vila, sementara kelompok tani masih bertahan mengelola lahan pertanian.
Kelompok Tani Salak Jaya sendiri memiliki sekitar 70 anggota aktif. Mereka berharap ATR/BPN segera merespons aspirasi warga agar konflik berkepanjangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang transparan