BOGOR, CEKLISSATU.COM– Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN kembali memasuki babak baru. Senin (21/9/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor PT Summarecon Bogor dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Senin siang. KPK belum mengungkap barang bukti atau temuan apa saja yang diperoleh dari lokasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah penyidik tersebut.
“Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Budi, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan setelah proses penyidikan di lokasi selesai.
Baca Juga: KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Korupsi ATR/BPN, Kepala BPN Bogor 1 Ikut Ditahan
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Bogor.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.