JAKARTA, CEKLISSATU - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Brigadir J.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.
Dalam perkara ini, eks Polisi dengan Pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu disebut Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Panggil Hercules Sebagai Saksi Kasus Suap Mahkamah Agung
Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa menilai Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, apabila tersebar, maka empat orang yang menonton tersebut yang bertanggung jawab. Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV tersebut," ujar jaksa.
Setelah diperintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop. Laptop itu yang berisi salinan rekaman CCTV. Jaksa pun menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.
"Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti," ucapnya.
Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.
"Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," ujar jaksa.