BOGOR, CEKLISSATU - Pengamat Politik dan Hukum, Miftahul Adib menyebut kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, kental dengan aroma politik.
Pendiri Kajian Politik Nasional (KPN) ini menilai, seharusnya hakim Tipikor bisa melihat secara jelas dan nyata kasus tersebut.
"Ke depan dalam sidang-sidang selanjutnya harus bisa melihat kasus secara jelas dan fakta," tegasnya kepada wartawan, Senin 1 Agustus 2022.
Baca Juga : Sidang Dugaan Penyuapan Ade Yasin Dilanjutkan, Jaksa BPK Enggan Beberkan Nama Saksi Saksi
Pandangan Miftahul Adib itu tak lepas dari Hakim Tipikor Bandung yang menolak eksepsi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, dengan dalih surat dakwaan batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Darmawati Butar Butar mengaku menghargai apa yang menjadi putusan hakim.
Namun, Dina menegaskan jika pihaknya akan melakukan pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga : Diwarnai Masalah Jaringan Internet, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Ade Yasin Memasuki Putusan Sela
"Kami sangat menghargai sekali putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. Selanjutnya, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan Bu Ade oleh orang tertentu," kata dia.
Diketahui, dalam putusan sela terhadap eksepsinya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menyebutkan, jika dakwaan yang disusun oleh JPU KPK terhadap Ade Yasin sudah cermat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela dalam sidang dugaan korupsi atau suap yang dilakkan Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Agustus 2022.
ERUL