JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga pelaku jaringan pengedar ekstasi dalam jumlah besar, satu di antaranya adalah ASN yang miliki jabatan di Kanwil Ditjenpas Jambi.

"Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi," ungkap Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Baca Juga: Ini Modus Baru Pengedar Sabu yang Berhasil Dibongkar Polresta Bogor Kota

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

Dewa Made palguna mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.

Baca Juga: Amankan 51 Pengedar, Polisi Sita Narkoba dari Sabu hingga Ekstasi 

Kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan dalam operasi tersebut  polisi mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. 

Baca Juga: Kasus Obat Keras Ilegal di Gunung Putri Bogor Terkuak, Polisi Ringkus 4 Pelaku dari Laporan Warga

Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell, yang setelah dihitung berjumlah 536 butir.

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka BW, yang kemudian berhasil diamankan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Tangkap 372 Pengedar dan Sita Barbuk Senilai Rp2,8 Miliar

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB oknum ASN yang kemudian juga petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dari hasil penyelidikan diketahui RB merupakan seorang ASN yang bertugas di Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Ditresnarkoba Polda Jambi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket pil ekstasi, timbangan digital, sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Obat Daftar G, Polsek Tajurhalang Tangkap 2 Tersangka dan Amankan Ratusan Butir Barang Bukti

Dewa Made menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka. 

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.