BOGOR, CEKLISSATU - Mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat.
Gugatan mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
“Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army ditemui di PN Bogor Kelas IA, Selasa 11 Februari 2025.
Dia mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga: Pegawai Gadungan KPK Tangis di Persidangan, Mengaku Dikhianati Rekan Sesama Terdakwa
“Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” jelasnya.
Army mengatakan, gugatan perdata dilayangkan karena mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.
“Penggugat ditawarkan gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari PDI Perjuangan,” ujarnya.
Menurut dia, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
Baca Juga: Cegah Korupsi dan Gratifikasi, KPK Mengajak Masyarakat Kawal hingga Awasi Proses PPDB
“Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan,” lanjut Army.