KOTA BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Disperindagkop) Kota Bogor berhasil mengamankan sekitar 250 botol minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi penertiban yang digelar di beberapa titik, Jumat (17/01/2025).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada kios-kios di sekitar Alun-Alun Kota Bogor, Paledang, Pancasan, serta sebuah kafe yang kedapatan menjual minuman di luar kategori izin yang dimiliki.
“Kami dari Satpol PP Kota Bogor dan Disperindagkop melakukan penertiban minuman beralkohol yang tidak berizin. Operasi ini melibatkan dua personel tambahan. Dari penertiban tersebut, kurang lebih 250 botol minuman golongan A, B, dan C tanpa izin berhasil kami amankan," ujar Asep.
Baca Juga: Razia Toko Kelontong, Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Wilayah Bogor Timur
Dalam operasi ini, Satpol PP juga menemukan pedagang yang menggunakan izin palsu. Petugas langsung melakukan pengecekan menggunakan pemindai dan hasilnya menunjukkan izin tersebut tidak terdaftar.
“Ada pedagang yang menggunakan perizinan palsu. Saat kami cek menggunakan pemindai, hasilnya tidak muncul. Pedagang tersebut ingin membuktikan di pengadilan, dan kami siap memproses hingga tahap persidangan,” tambahnya.