Asep menegaskan bahwa barang bukti minuman beralkohol tersebut akan disimpan sebagai bahan pembuktian di pengadilan. Jika pengadilan memutuskan untuk dimusnahkan, maka seluruh barang bukti akan dihancurkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.  

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memastikan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sesuai dengan peraturan yang berlaku.