Dari total 22 tersangka, dua di antaranya adalah residivis narkotika, F alias Cemen (56), pernah terlibat kasus ganja tahun 2014 dan sabu tahun 2020 AR (29), pernah terjerat kasus sabu tahun 2016
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, Sabu 102,16 gram, Ganja 2003,13 gram sekitar 2 kg, Tembakau sintetis: 1287,57 gram sekitar 1,2 kg, Obat keras tertentu: 43.407 butir, Psikotropika kurang lebij 576 butir
selain itu ia juga menyampaikan telah mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis lintas Kota dan Provinsi. Kasus ini berawal dari penangkapan RO (41) dengan barang bukti lima bungkus tembakau sintetis yang dibeli dari RA (44). Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan RA di wilayah Baranangsiang.
Baca Juga: Polres Bogor Sita 15,5 Kg Ganja dari Aceh, Dua Pengedar Ditangkap
“Dari kontrakan saudara RA kita mendapatkan satu bungkus plastik hitam tembakau sintetis dan dua bungkus tempat paket sebagai upah dari saudara F alias Cemen,” jelas AKP Ali Jupri.
F alias Cemen diduga memproduksi tembakau sintetis sebanyak dua kali di kontrakan RA, kemudian mengantarkannya kepada seseorang di Jakarta. Polisi akhirnya menangkap F alias Cemen di kawasan Cikampek dengan barang bukti 207,5 gram tembakau sintetis.
Dari kasus ini, polisi telah menyelamatkan sekitar 103 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan tembakau sintetis.