Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggarannya diantaranya, Sabu dan ganja, UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1, ancaman 5 sampai.dengan 20 tahun penjara
Ayat 2 untuk barang bukti 1 kg.ancaman 6 sampai dengan 20 tahun penjara
Tembakau sintetis, Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika Ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, denda Rp800 juta atau Rp8 miliar, Obat keras tertentu, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Ancaman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp5 miliar, Psikotropika, Pasal 60 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 Ancaman maksimal 5 tahun penjara, denda Rp100 juta
Di akhir konferensi pers, AKP Ali Jupri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor, khususnya yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba, silakan menghubungi nomor aduan kami di 110 atau WhatsApp Kapolresta Bogor Kota di nomor 0858-8910-10,” tutupnya.
Comment