Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.
Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.
“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” ujarnya.
Banu juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.
“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.