Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.
Ia menyebut Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.
“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” kata Banu.
Menurutnya, negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.
Banu menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.
“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” tutupnya.