KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Menjelang Idul Fitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Bogor agar tidak meminta atau mengajukan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.
Imbauan itu disampaikan sebagai langkah antisipasi agar polemik serupa tidak kembali terulang.
Diketahui, menjelang Idul Fitri tahun lalu Kabupaten Bogor sempat dihebohkan dengan beredarnya surat permintaan THR dari seorang kepala desa kepada perusahaan, dengan nominal yang disebut mencapai Rp165 juta.
“Kami Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang kami kirimkan kepada seluruh SKPD, pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan-bantuan THR ke beberapa perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Rudy Susmanto, Senin (9/3/2026).
Kata dia, langkah tersebut dilakukan agar jalannya pemerintahan tetap kondusif dan tidak memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Di bulan suci Ramadan dan menyambut Idul Fitri, kami ingin pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kami tidak ingin niatan baik, akhirnya karena kejadian satu dua hal justru mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari ke belakang,” tutupnya.
Comment