JAKARTA, CEKLISSATU, CEKLISSATU - Sebanyak 16 partai politik (parpol) sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari 16 parpol, tujuh di antaranya merupakan parpol baru.

Anggota KPU Idham Holik merinci empat parpol peserta Pemilu 2019 yang telah melampaui ambang batas parlemen, lima parpol peserta Pemilu 2019 tidak melampaui ambang batas parlemen dan tujuh parpol belum pernah menjadi peserta Pemilu 2019.

"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham dalam keterangannya, Minggu 26 Juni 2022.

 Idham membeberkan 16 parpol itu adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Pandu Bangsa.

Sebelumnya, KPU resmi meluncurkan Sipol pada Jumat 24 Juni 2022. Sipol merupakan bagian dari kewenangan KPU yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Pendaftaran parpol melalui Sipol dibuka hingga 14 Agustus 2022.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.