BOGOR, CEKLISSATU - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya serta KPU Kota Bogor sekaligus para pimpinan partai politik (parpol) menyepakati kawasan bebas alat peraga kampanye seperti bendera partai, spanduk maupun baliho.

Kesepakatan itu sesuai hasil pertemuan forkopimda bersama para pimpinan parpol se-Kota Bogoryang membahas soal aturan tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa telah disepakati yakni jalur protokol, jalur SSA ( Jalan Otista, Jalan Ir Djuanda, Jalan Jalak Harupat dan sebagian Jalan Pajajaran), Jalan Sudirman, sebagian Jalan Pajajaran harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye.

Baca Juga : Tim Tangkas Kota Bogor Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Rusak Pemandangan

"Tidak boleh ada alat peraga, kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain lain itu tidak ada, itu sudah kita sepakati," ucapnya pada Senin, 23 Oktober 2023.

Kendati demikian, sebagai penggantinya atau kompensasi perihal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menyediakan sarana berupa videotron yang bisa digunakan secara gratis untuk sosialisasi partai politik di Kota Bogor.

"Videotron boleh digunakan untuk kampanye, difasilitasi oleh Pemkot semua videotron untuk partai politik, jadi bukan untuk caleg. Jadi semua partai di Kota Bogor akan punya slot di videotron dan tidak dipungut biaya, khusus untuk parpol semuanya," tegasnya.

Bima menyebut bahwa pemasangan spanduk atau baliho parpol dan caleg bisa dilakukan di luar kawasan bebas alat peraga kampanye dengan catatan pemasangan harus dilakukan tanpa melanggar aturan, seperti memaku di pohon, memasang spanduk di tempat ibadah, saran pendidikan atau instansi pemerintah.

"Kita sepakati bahwa boleh sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi, karena itu tidak melanggar aturan. Jadi hanya foto, nama, nomor urut caleg, kemudian dapil, tidak ada visi misi, tidak ada ajakan. (Kesepakatan) Itu nanti sampai masa kampanye, kalau masa kampanye kan boleh," ungkapnya.

Bima menuturkan bahwa semua parpol telah menyepakati jika ada spanduk atau baliho dan sebagainya terpasang di tempat bebas alat peraga kampanye, parpol yang bersangkutan harus bersedia menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

"Nanti kita akan komunikasikan untuk diturunkan oleh parpol yang bersangkutan," jelasnya.

Bima berharap, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Kota Bogor berjalan lancar dan aman.  "Tidak mungkin kita bisa atur ini 100 persen, karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan pemasangannya dan kita maksimalkan fasilitas dari Pemkot," katanya.