“Itu sejak awal sudah diingatkan. Nanti kewenangannya diterapkan masing-masing, SMA oleh provinsi, SMP oleh pemerintah kota,” terangnya.
Ia juga menyebutkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran yang meminta agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di sekolah masing-masing.
“Sudah membuat Surat Edaran meminta agar perpisahan itu dilaksanakan di sekolah masing-masing,” ungkap Heri.
Meski demikian, Heri mengatakan kegiatan di luar sekolah masih dimungkinkan apabila sekolah memiliki keterbatasan fasilitas atau ruang.
Baca Juga: Program Sekolah Swasta Gratis Berpotensi Diperluas, Pramono Anung: Termasuk Madrasah
“Kalau ada sekolah yang menggunakan tempat lain karena ruangannya kecil atau fasilitasnya terbatas, tidak apa-apa. Tapi intinya jangan sampai memberatkan siswa,” paparnya.
Ia menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan ataupun iuran tambahan yang dapat membebani orang tua siswa.
“Jangan ada pungutan dan jangan ada iuran tambahan sehingga orang tua menjadi terbebani dengan kegiatan itu,” tegasnya.
Comment