KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Spirit “rapih-rapih” sebagai bentuk evaluasi menyeluruh yang terjadi di kelembagaan Legislatif tingkat Pusat (DPR RI) seharusnya juga terjadi di kelembagaan legislatif di Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Terlebih menyangkut efisiensi berbagai tunjangan, tentu ketika diakumulasi seluruh Indonesia, dipastikan lebih banyak efisiensinya dan akan sangat signifikan ketika dialihkan untuk menyentuh berbagai permasalahan mendasar yang terjadi di berbagai daerah.
Termasuk di Kabupaten Bogor, ternyata berbagai tunjangan sangat fantastis jumlahnya. Hal ini luput dari perhatian public selama ini, karena transparansi dan akuntabilitas DPRD Kabupaten Bogor tidak begitu baik.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023, ada banyak item tunjangan yang diterima oleh Wakil Rakyat Kabupaten Bogor, baik yang bersifat rutin, incidental maupun kondisional.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Kawal Penanganan Korban Ambruknya Majelis Taklim di Ciomas
Yang bersifat rutin seperti Tunjangan Refresentasi Keanggotaan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Paket, Tunjangan alat kelengkapan DPRD, Tunjangan Komunikasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Dana Operasional Pimpinan.
Tunjangan incidental seperti anggaran reses dan pakaian anggota legislatif. Adapun tunjangan kondisional, seperti tunjangan Kesehatan. Tunjangan rutin yang diperoleh setiap bulan saja bila diakumulasikan sangat fantastis jumlahnya.
Ketua DPRD bisa mencapai Rp91.510.000,-, Wakil Ketua bisa mencapai Rp86.756.250,- dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor bisa mencapai Rp74.706.750,-. Tunjangan terbesar ada pada Tunjangan Perumahan Rp38.500.000,- - 44.500.000,-, bahkan kenaikan tunjangan perumahan tersebut kenaikannya mencapai 100 persen dari tahun sebelumnya.
Comment