BOGOR, CEKLISSATU.COM - Jawa Barat sedang sakit, dan denyut nadinya Sungai Citarum, menunjukkan gejala paling parah. Di balik megahnya program Citarum Harum yang digagas sejak 2018, faktanya kita masih menghadapi krisis lingkungan dan air bersih yang mengintai jutaan penduduk.

Citarum, yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, kini lebih menyerupai selokan raksasa yang kelelahan, dan pertanyaan utamanya adalah mengapa aroma "harum" begitu sulit tercium, bahkan setelah sumber daya dan upaya besar dikerahkan.

Akar masalahnya tidak tunggal, melainkan jalinan kegagalan sistemik yang melibatkan industri, pemerintah daerah, dan kesadaran kolektif.

Baca Juga: BBWS Citarum Sebut Jembatan Perahu Miliki Haji Endang di Dusun Rumambe Kabupaten Karawang Ilegal

Bukan rahasia lagi bahwa pencemaran industri menjadi duri utama dalam perjuangan ini. Ribuan pabrik—terutama tekstil—di sepanjang aliran sungai masih menunjukkan ketidakpatuhan.

Bagi banyak perusahaan "nakal", denda dan teguran dari Satgas tampaknya hanya dianggap sebagai ongkos operasional yang murah, sebuah biaya kecil untuk pembuangan limbah beracun, yang sering kali masih mengandung bahan berbahaya seperti timbal dan merkuri, membuat baku mutu air jauh di bawah batas aman.

Kenyataan ini membuktikan bahwa penegakan hukum kita tumpul di hadapan kekuatan modal, di mana perlindungan lingkungan kalah telak oleh dorongan keuntungan ekonomi jangka pendek.

Baca Juga: Berhasil Tingkatkan Kualitas Air, Pemerintah Pamer Citarum Harum di World Water Forum ke-10 di Bali

Bersamaan dengan kelemahan di sektor industri hilir, ancaman besar datang dari hulu. Pesatnya pembangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang merupakan area resapan air vital, telah menggunduli hutan dan menimbun sungai dengan lumpur.

Alih fungsi lahan konservasi ini bukan hanya memperparah bencana banjir saat musim hujan tiba, tetapi juga secara kritis membuat kita kesulitan air saat kemarau panjang.

Dampak sedimentasi ini terasa hingga ke hilir, di mana Waduk Jatiluhur—penyuplai air utama bagi Jakarta dan Karawang—terus menyusut daya tampungnya. Kita secara harfiah menghancurkan tabungan air masa depan demi keuntungan properti sesaat.

Baca Juga: Bangun Bendungan Cibeet dan Bendungan  Cijurey, PUPR: Urai Titik Banjir di Bekasi dan Karawang

Di tengah dua masalah besar tersebut, kita juga harus jujur mengakui peran masyarakat sebagai kontributor besar. Jutaan rumah tangga di cekungan Bandung Raya masih memperlakukan Citarum layaknya bak sampah pribadi.

Selama pemerintah kota dan kabupaten tidak serius membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal yang layak dan masif, air kotor dan sampah domestik akan terus-menerus meracuni sungai. Ini adalah masalah infrastruktur yang terabaikan sekaligus masalah kesadaran kolektif yang tak kunjung teratasi.

Sudah saatnya kita bergerak dari sekadar slogan ke tindakan radikal yang berani. Jika kita ingin Citarum benar-benar "harum" dan berfungsi kembali sebagai pahlawan kehidupan, tiga hal ini wajib dilakukan tanpa tawar-menawar: Pertama, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya.

Baca Juga: Atasi Banjir Satgas Citarum Harum Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Industri yang terbukti mencemari secara berulang tidak cukup didenda, mereka harus ditutup dan dipidanakan untuk menciptakan efek jera yang nyata. Kedua, selamatkan hulu dengan memberlakukan moratorium izin liar.

Pemerintah Provinsi harus segera menghentikan semua izin pembangunan baru di kawasan resapan air utama seperti KBU, dan mengembalikan fungsi konservasi sebagai investasi jangka panjang ketersediaan air.

Ketiga, diperlukan investasi IPAL massal oleh pemerintah daerah untuk membangun sistem pengolahan limbah domestik terpusat. Kita tidak bisa lagi membiarkan selokan rumah tangga bermuara langsung ke jantung kehidupan kita.

Baca Juga: Tim Satgas Citarum Harum Sektor 12 Tertibkan Keramba Jaring Apung

Citarum adalah cerminan Jawa Barat. Jika sungainya sakit, maka kesehatan, ekonomi, dan masa depan kita semua terancam. Krisis air ini adalah panggilan terakhir bagi semua pemangku kepentingan untuk berhenti menunda dan menyelamatkan sungai ini.

Sumber Referensi Argumen:

1.    Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2018 tentang Citarum Harum.

2.    Data dan Laporan Kualitas Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat (Indikator BOD/COD).

3.    Informasi Publik terkait penyusutan daya tampung waduk dan alih fungsi lahan di hulu Citarum.

Reni Srimulyaningsih

Dosen Fahutan Unwim/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB