TULANG BAWANG, CEKLISSATU -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi.
Layanan pelanggan pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.
Pemerintah mengancam akan siap menindak tegas, para distributor dan kios pupuk bersubsidi yang berani 'nakal' dalam proses mendistribusikan pupuk yang merupakan hak para petani di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Baca Juga: Petani di Tulang Bawang Minta Dinas Pertanian Menutup Kios Pupuk yang Menjual Diatas HET
Kepala Dinas Perdagangan, Tuhir Alam melalui Kabid Dinas Perdagangan, Kadarisman menjelaskan, jika kios dan distributor terbukti melanggar maka pihaknya tidak akan memberikan surat rekomendasi lagi untuk kedepan.
"Coba kalian juga konfirmasi dengan Kadis Pertanian Nurhasanah, karena dia yang punya wewenang terkait hal ini. Kalau kami hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja," ungkapnya.
"Dan untuk meminimalisir persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi, pemerintah daerah telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)," tambahnya.
Lebih lanjut menurutnya, KP3 punya kemampuan menerbitkan surat rekomendasi kepada pihak produsen, untuk menindak tegas distributor dan kios yang nakal.
Baca Juga: Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur di Lima Lokasi Berbeda Secara Serentak
"Seperti menjual pupuk subsidi diatas HET, karena KP3 dibentuk dengan tujuan utama melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga mampu mencegah adanya penyimpangan," terangnya saat dimintai keterangan oleh tim media ini di ruangannya pada Rabu (19/03/2025).
“Data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan petani untuk membayar pupuk bersubsidi melalui bank,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Libra Tulang Bawang, Budi meminta PT Pupuk Indonesia untuk menindak tegas distributor inisial WR dan kios sumber rezeki milik Suardin yang diduga menjual pupuk diatas HET.
Terbukti melakukan penyimpangan karena menjual kepada petani di luar e-RDKK. untuk sanksi administratif distributor tersebut dikeluarkan dari distributor resmi.
Baca Juga: Berlumuran Masalah Kepala Dinas Pertanian TUBA Buang Badan Saat Dikonfirmasi
"Seharusnya pemberian sanksi untuk kios yang nakal ditindak lanjut oleh distributor, sebab merekalah yang memiliki wewenang, akan tetapi dalam hal ini diduga kuat distributor inisial WR yang memberikan instruksi kepada semua pemilik kios untuk harga pupuk subsidi baik merah maupun putih dijual diatas HET," tuturnya.
Terpisah, mantan Gapoktan Bandar Aji Jaya Kecamatan Gedung Aji Lama, Dedi menjelaskan pada tim media ini bahwa kios tersebut milik distributor inisial WR untuk harga memang langsung diintruksikan oleh WR senilai Rp190 ribu per sak, baik merah maupun putih.
Tindakan tegas ini akan cepat dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pemilik kios dan distributor nakal yang ada di Menggala Tulang Bawang guna mencegah terulangnya kembali kasus serupa.
Ia pun mengingatkan kembali bahwa menjual pupuk subsidi di atas HET dan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam e-RDKK adalah tindakan yang melanggar aturan.
Hingga berita ini dipublikasikan Kadis Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Nurhasanah masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Karena tidak pernah ada di kantor, diduga kuat sengaja menghindari awak media agar tidak dikonfirmasi mengingat problem Dinas pertanian saat ini sedang berlumuran masalah. Bahkan di chat via WhatsApp tidak direspon. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum. (Yantoni)
Comment