TULANG BAWANG, CEKLISSATU - Bukan hanya dugaan penyimpangan dan data fiktif, Kios pupuk Sumber Rezeki milik Suardin yang berada di Batu Ampar Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ini menjual pupuk bersubsidi diluar kelompok tani, dengan harga jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Menteri Pertanian.

Pemilik kios Suardin telah dikonfirmasi pada Jumat (14/03/2025) pukul 10.27 WIB melalui via telpon WhatsApp. Namun sangat disayang kan Suwardin terkesan arogan dan mengatakan bahwa dirinya adalah orang hebat dan ada orang dekat di Polda Lampung seolah merasa dirinya kebal terhadap hukum.

Para petani Batu Ampar yang disembunyikan namanya meminta kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang untuk menutup kios sumber rezeki milik Suardin karena pupuk bersubsidi dijadikan ajang bisnis Ilegal bagi oknum pengecer.

Baca Juga: Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Sahur di Lima Lokasi Berbeda Secara Serentak

"Serta demi meraup keuntungan dan memperkaya diri sendiri yang nilai nya sangat fantastis tanpa memperdulikan nasib para petani yang kewalahan untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut," ucap petani itu.

Terpisah, Ketua Lembaga Libra Kabupaten Tulang Bawang, Budi berharap agar pihak penegak hukum harus melakukan tindakan untuk memberantas mafia pupuk subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Menjual pupuk subsidi di atas HET dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Dibeking Oknum Pejabat, Pemilik Kios Pupuk Sumber Rezeki di Batu Ampar Merasa Kebal Hukum

Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi lain. Seperti kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan. Pemasangan spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET dan Putus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat," tegas Budi.

Budi menekankan pentingnya evaluasi secara menyeluruh terhadap ketersediaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi. 

Karena itu, Budi mengimbau agar Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten serta aparat penegak hukum dapat memperbaiki permasalahan di lapangan.

Smpai Berita Ini dipublikasikan kadis pertanian kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena di chat via WhatsApp tidak direspon. (Yantoni)