JAKARTA, CEKLISSATU -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) secara resmi telah melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas dugaan kasus UU ITE.
“Bapak Ridwan Kamil akhirnya setuju dan sepakat untuk menempuh upaya hukum, kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat pengaduan ke Mabes Polri,” ujar pengacara RK, Heribertus S Hartojo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.
Ditambahkan laporan polisi tersebut menjadi bukti keseriusan RK menanggapi adanya klaim sepihak Lisa Mariana. RK menilai pernyataan Lisa telah merugikan nama baik klien.
"Kami juga telah melampirkan bukti saksi dan selanjutnya akan menjadi bahan untuk penyidikan,” ujarnya.
Kubu RK juga menanggapi somasi pihak Lisa Mariana yang disampaikan pada Jumat, 11 April 2025. Heribertus mengatakan kliennya menolak seluruh klaim dalam somasi tersebut.
"Klien kami tidak pernah memiliki hubungan apa pun sebagaimana diklaim Lisa Mariana," kata dia.
Kubu RK juga mempersilakan Lisa Mariana bersama tim kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum yang sesuai prosedur. Kemudian, RK menanggapi somasi tersebut dengan melakukan upaya ke polisi.
“Klien kami telah melakukan upaya hukum terhadao siapa pun yang telah melakukan fitnah, merusak reputasi dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial kepada klien kami maupun keluarga klien kami,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum RK menunjukkn surat tanda terima laporan polisi. Tampak, laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTL/174/IV/2025/BARESKRIM.
RK melaporkan Lisa Mariana dengan dugaan pelanggaran pasal berlapis. Antara lain, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2. Lalu, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undan-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang Pencemaran Nama Baik dan ITE.
Sementara itu Muslim Jaya Butarbutar yang juga pengacara RK mengatakan tidak menutup kemungkinan nantinya ada upaya mediasi namun saat ini tetap mengedepankan proses hukum selama tidak ada itikad baik dari mereka.
“Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar,” ungkapnya.
Menyoal tudingan tekanan terhadap Lisa Mariana, Muslim membantah keras hal tersebut. Ridwan Kamil, tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apa pun. Bahkan, ia menyatakan kliennya bersedia mengikuti tes DNA jika memang diperlukan.
“Klien kami selalu siap untuk menjalani tes DNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, soal pelaksanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” tegas Muslim.
Terkait munculnya nama Revelino yang mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana, tim kuasa hukum memilih tidak berspekulasi. Muslim menyatakan pengakuan bisa menjadi alat bukti, namun keabsahannya akan diuji dalam proses hukum.
Comment