JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 19 Februari 2026 dan menandai dimulainya periode kepemimpinan baru di lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Mewakili Presiden, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) secara resmi melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan. Dalam sambutannya, ia menegaskan jaminan sosial menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pemberdayaan masyarakat.

"Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat. Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan, dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026)

Baca Juga: Pembayaran Klaim Program Jaminan Sosial di Awal Tahun Berjalan Lancar di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cengkareng

Cak Imin menekankan pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfokus pada penanggulangan kemiskinan, tetapi juga membangun daya tahan sosial, meningkatkan daya saing ekonomi, serta menghadirkan rasa aman agar masyarakat terhindar dari berbagai risiko yang berpotensi menurunkan kesejahteraan.


Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, hingga kematian yang dapat mendorong kerentanan sosial ekonomi. Ia juga menyampaikan komitmen kolaborasi antara Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan hunian sewa murah bagi pekerja melalui skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT).