BANDUNG, CEKLISSATU - Polres Sukabumi telah menindaklanjuti terkait viralnya pembubaran dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi oleh sekelompok orang yang terjadi Jumat lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochamawan menyebut, jajaran Polres Sukabumi telah melakukan kegiatan pelaksanaam korve bersama Forkopimcam Cidahu pascaperusakan rumah singgah Kampung Tangkil RT.04/01, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada hari ini pukul 09.00 WIB, Senin (30/6/2025).

"Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, lalu ada Ketua MUI Cidahu, Ismail, pihak MUI Desa Tangkil, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Tangkil beserta warga masyarakat," kata Hendra.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Pos Pengamanan Masjid Agung Kota Bogor

Pelaksanaan korve ini, lanjutnya, dilakukan dengan kebersamaan sebagai bentuk solidaritas kebersamaan wilayah Kecamatan Cidahu untuk perbaikan perusakan rumah singgah.

Sasarannya mulai halaman dan bangunan depan serta ruangan dalam juga belakang rumah singgah.

"Forkopimcam Cidahu juga melakukan perbaikan akibat perusakan rumah singgah," kata Hendra.

Polemik ini telah berakhir damai. Situasi di lapangan pun sudah kondusif serta berbagai pihak memastikan penanganan masalah tak dibiarkan berlarut.  

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Tiga Pelaku Perusakan Mobil Milik Polsek Kiaracondong, Satu Lainnya Bawa Sajam

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, persoalan di Desa Tangkil adalah kesalahpahaman yang saat ini telah diselesaikan sehingga kondisi di lapangan kondusif. 

Sementara terkait kerusakan bangunan, berdasarkan hasil musyawarah, masyarakat setempat bersepakat akan memperbaikinya.

"Jadi, bangunan yang ada dijadikan rumah singgah. Kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan tempat ibadah. Inilah mispersepsi yang muncul sehingga terjadi kesalahpahaman. Alhamdulillah bisa diselesaikan. Masyarakat sudah memperbaiki (kerusakan bangunan) dengan sukarela," katanya.

Baca Juga: 12 Tahu Belum Ada Penyelesaian, Negara Abai Melindungi Hak PT SKB

Samian menambahkan, pemilik rumah atau bangunan membuat laporan dan langsung ditangani Polres Sukabumi. Menurutnya, saat ini ada 9 saksi yang dimintai keterangan.

"Sembilan orang saksi. Proses hukum tentunya sebagai akuntabilitas ada yang laporan. Masih tahap melengkapi alat bukti untuk pembinaan keterangan saksi," ujarnya.