Lebih lanjut Surawan, sementara pihaknya sedang melakukan pengejaran dan ke Pontianak untuk menelusuri keberadaan daripada orang tua-orang tua yang dimasukkan sebagai orang tua palsu. 

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara: 12 Tersangka Ditangkap, Enam Bayi Diselamatkan

"Karena semua dokumen terkait kependudukan, maupun keimigrasian itu dibuatnya di Pontianak bukan di Bandung," ungkapnya.

Terkait bagaimana mereka mendapatkan akta kelahiran, mereka dimasukkan ke dalam Kartu keluarga seorang sebagai orang tua asuh palsu. Dari situ kemudian diurus akta kelahirannya.

"Sekaligus di dalam akta itu disampaikan bahwa orang tua kandungnya adalah yang ada dalam Kartu Keluarga. Sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya," jelasnya. 

"Habis itu baru diurus apa namanya paspornya, Untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi untuk dibawa ke Singapura," tegasnya. 

Baca Juga: Selebgram Lisa Mariana Diperiksa Penyidik Lima Jam Terkait Kasus Video Porno, Ini Kata Kabid Humas Polda Jabar

Jumlah Bayi sendiri dalam kasus sindikat penjualan bayi internasional sebanyak 25 orang, 12 berjenis kelamin Laki-Laki dan 13 perempuan.