“Kami akan memberikan batasan waktu berada di dalam rest area. Petugas internal pengelola bersama kepolisian akan mengatur arus kendaraan supaya tidak didominasi satu kendaraan dalam waktu lama," terangnya.
"Ini agar kebutuhan masyarakat lain tetap terakomodir, dan Pengaturan akan difokuskan pada kebutuhan utama pemudik seperti beristirahat, beribadah, makan, dan minum," jelasnya.
Kapolda mengatakan, guna mengantisipasi kepadatan, tim urai juga telah disiapkan. Tim ini akan bergerak cepat apabila terjadi lonjakan kendaraan di dalam maupun sekitar rest area.
Beberapa personel dengan kendaraan roda dua akan ditempatkan di titik strategis, terutama di pintu keluar, guna mempercepat mobilitas dan respons terhadap potensi kemacetan.
Baca Juga: Ini Waktu dan Syarat Mudik Gratis Jakarta, Dishub Sebut Tiket Tidak Dapat Dipindahtangankan
Dengan koordinasi lintas instansi dan manajemen yang lebih terukur, diharapkan arus mudik Lebaran tahun ini di Rest Area KM 57 dapat berjalan aman, nyaman, dan lancar.
Comment