KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Piket Reskrim Polsek Cibinong telah menangkap seorang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cipayung, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (05/03/2025).
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo menyebutkan, awal mula kejadian yaitu pada Rabu (05/03/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, korban memarkirkan motornya di teras depan rumah kontrakannya.
"Ketika korban sedang menonton TV, tiba-tiba mendengar suara mencurigakan. Dan korban melihat ke arah luar ada seseorang yang tidak dikenal sedang membawa motor milik korban," ungkap Waluyo dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Penjualan Pertamax di SPBU Pemda Tetap Stabil, Meski Diterpa Isu Oplosan
"Korban langsung keluar dan rflek berteriak "maling", hingga warga sekitar membantu menangkap pria yang diduga pencuri motor itu," tambahnya.
Selanjutnya, tidak lama petugas dari Polsek Cibinong tiba di TKP. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor polisi untuk diproses.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit motor Honda Beat tahun 2012 warna putih dengan nopol B 6719 EZY," bebernya.
Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Cabai dan Daging di Pasar Cibinong Bogor Merangkak Naik
Diketahui, identitas pelaku yang ditangkap tersebut yaitu berinsial NG alias D (49) seorang buruh.
Saat ini diduga pelaku sudah diamankan masih dalam proses penyelidikan lanjut dengan mencari bukti lain serta keterangan dari para saksi.
Jika terbukti akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
Comment