JAKARTA, CEKLISSATU – Untuk membantu keluarga rentan, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penerima PKH ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelompok sasaran program bansos PKH mencakup ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025 berdasarkan Pasal 5 Pemensos RI nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Cek Sekarang Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024 dari Kemensos, Tahap 2 Bakal Cair Pada Bulan April

1. Kriteria komponen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  • ibu hamil/menyusui; dan
  • anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.

2. Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  • anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
  • anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
  • anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
  • anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: Warga Bogor Harus tau! ini 8 Bantuan Sosial Siap Cair Tahun 2025, Begini Cara Daftar Bansos Online Lewat HP

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  • lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
  • penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Untuk mengecek penerima bansos PKH 2025, peserta dapat mengecek melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id 

Selain melalui laman Cek bansos Kemensos, pengecekan dapat juga dilakukan melalui aplikasi bansos Kemensos.

Untuk mengetahui penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan melalui handphone dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut langkah-langkahnya mengecek penerima bansos PKH 2025

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Dapatkan Sosialisasi Manfaaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan

Via laman Cek Bansos Kemensos

  • Buka laman Cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi secara lengkap kolom Wilayah Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP
  • Isi kolom nama PM yang sesuai KTP
  • Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar
  • Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah
  • Apabila termasuk sebagai PM, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima
  • Sebaliknya, jika tidak termasuk PM akan muncul notifikasi bertuliskan 'Tidak Terdapat /Peserta PM'

Via aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi Cek bansos Kemensos di Google Play Store
  • Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, Alamat lengkap, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor ponsel dan email.
  • Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan swafoto
  • Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan
  • Login ke aplikasi, kemudian cek status penerimaan bansos melalui menu "Profil"

Pencairan dana PKH 2025 dilakukan secara berkala tiap tiga bulan. Untuk tahap pertama, periode Januari hingga Maret 2025.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Dapatkan Sosialisasi Manfaaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian tahap kedua, periode April sampai Juni 2025. Tahap ketiga, periode Juli hingga September 2025, dan tahap keempat, periode Oktober sampai Desember 2025.

Tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan ini, hanya kategori tertentu yang bisa menerimanya.

Berikut daftar penerima dan besaran bantuan bansos PKH 2025: 

1. Ibu hamil

  • Rp750.000 setiap 3 bulan
  • Rp3.000.000 per tahun

2. Anak usia dini (0-6 tahun)

  • Rp750.000 setiap 3 bulan
  • Rp3.000.000 per tahun

3. Anak sekolah dasar (SD)

  • Rp225.000 setiap tiga bulan
  • Rp900.000 per tahun

4. Anak sekolah menengah tingkat pertama (SMP)

  • Rp375.000 setiap 3 bulan
  • Rp1.500.000 per tahun

5. Anak sekolah menengah tingkat atas (SMA)

  • Rp500.000 setiap 3 bulan
  • Rp2.000.000 per tahun

6. Lanjut usia (60 tahun ke atas)

  • Rp600.000 setiap 3 bulan
  • Rp2.400.000 per tahun

7. Penyandang disabilitas berat

  • Rp600.000 setiap 3 bulan
  • Rp2.400.000 per tahun