JAKARTA, CEKLISSATU -  BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru berkolaborasi dengan kantor pos menggelar sosialisasi dan edukasi tentang manfaat dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para penerima bantuan sosial (bansos) program Keluarga Harapan (PKH). 

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat dan program Jamsostek tersebut diselenggarakan di beberapa kantor pos yang terdapat di wilayah  
Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia yang memiliki kanal layanan fisik berupa kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia serta platform digital berbasis rekening Giropos bernama Pospay. 

Kanal layanan tersebut dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran peserta baru maupun pembayaran iuran bagi pekerja Penerima Upah (Pekerja Sektor Formal) dan Bukan Penerima Upah (Pekerja Sektor Informal) yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Husaini Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, menyinggung soal kegiatannya tersebut mengungkapkan bahwa setiap pekerja apapun profesinya wajib terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Menurut Husaini penerima bansos PKH ini sedikitnya pasti ada yang berprofesi seperti pedagang, satpam, supir, tukang ojek, pekerja bangunan, asisten rumah tangga, tukang buruh cuci dan pekerja-pekerja informal lainnya. 

"Sebab itu kami telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan kantor pos-kantor pos di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para penerima bansos PKH tersebut mengenai manfaat dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, "ujar Husaini.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan edukasi dan sosialisasi ini, dapat menumbuhkan kesadaran bagi para pekerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek), " Ungkap Husaini. 

Husaini menambahkan dengan terdaftarnya mereka (penerima bansos PKH) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat di antaranya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.