JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta perpanjangan Operasi Modifikasi Cuaca, mengingat adanya peningkatan curah hujan di Jakarta akhir-akhir ini.

Operasi Modifikasi Cuaca yang awalnya hanya akan dilakukan sampai dengan 23 Januari, kini diperpanjang hingga 27 Januari 2026.

"Saya sudah memerintahkan untuk perpanjangan modifikasi cuaca. Jadi operasi modifikasi cuaca ini yang seharusnya selesai tanggal 23 ini, akan kita perpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari," ujar Pramono, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga: Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, Pramono Anung Minta Operasi Modifikasi Cuaca Diperluas hingga Daerah Penyangga

Pramono mengatakan, perpanjangan operasi modifikasi cuaca tersebut untuk mengantisipasi dampak banjir akibat cuaca ekstrem. 

Selain itu, Pramono juga meminta agar intensitas penyemaian awan ditingkatkan dua hingga tiga kali karena berpengaruh terhadap curah hujan.

"Tapi ini secara langsung seperti hari ini, harusnya modifikasinya hanya satu kali, saya langsung perintahkan dua-tiga kali. Kalau perlu sampai tiga kali. Jadi sampai dengan tanggal 27 modifikasi cuaca boleh dilakukan satu hari sampai dengan tiga kali," jelasnya.

Baca Juga: Modifikasi Cuaca Antisipasi Curah Hujan Tinggi, BPBD Semai 2,4 Ton Garam dari Ujung Kulon hingga Selat Sunda

Sementara untuk mengantisipasi kemacetan dan risiko keamanan akibat cuaca ekstrem, Pramono meminta Dinas Pendidikan agar memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik. 

Melalui kebijakan PJJ ini, ia meyakini proses belajar mengajar akan tetap berjalan baik.

"Karena memang infrastruktur di Jakarta cukup untuk dilakukan apa yang disebut dengan School From Home," lanjutnya.

Baca Juga: Disdik Jakarta Terapkan Sistem PJJ Bagi Sekolah Selama Cuaca Ekstrem, Begini Isi Suat Edarannya

Selain itu, Pramono juga menyetujui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi agar melakukan Work From Home bagi para pekerja.

"Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa," tandas Pramono.

Surat Edaran pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta.