JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Menyikapi adanya cuaca ekstrem, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan aturan sistem Pembelajaran Jarak Jauh alias PJJ, yang mulai berlaku pada Jumat (23/1/2026).
Hal tersebut tertuang alam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026.
Edaran ini diterbitkan menindaklanjuti prediksi cuaca yang disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui surat nomor e-0016/TB.01.02 tanggal 22 Januari 2026, perihal informasi prediksi cuaca.
BPBD DKI Jakarta memprediksi, hujan ekstrem berpotensi mengguyur wilayah Jakarta hingga 24 Januari 2026.
"Satuan Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama cuacaekstrem," ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dikutip pada Jumat (23/1/2026).
Nahdiana mengatakan, aturan PJJ bagi sekolah tersebut sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik.
Kepala Satuan Pendidikan sambung Nahdiana wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan proses PJJ.
"Serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas Pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan," terangnya.
Comment